Proses pengurusan dokumen dan visa menjadi salah satu tahapan penting sebelum pekerja SSW berangkat ke Jepang. Berikut panduan lengkap dokumen yang perlu disiapkan dan tahapan prosesnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sejak Awal
- Paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat lulus ujian keterampilan (Skill Test) sesuai sektor
- Sertifikat lulus ujian bahasa Jepang (JFT-Basic atau JLPT N4)
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit rujukan
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Kartu keluarga dan KTP
- Pas foto sesuai ketentuan visa Jepang
Tahapan Pengurusan Visa SSW
- Dapatkan kontrak kerja dari perusahaan penerima (Tokutei Ginou Shozoku Kikan) di Jepang, biasanya difasilitasi oleh agen penyalur resmi.
- Ajukan Certificate of Eligibility (COE) melalui perusahaan penerima ke kantor imigrasi Jepang. COE adalah dokumen yang membuktikan kamu memenuhi syarat tinggal di Jepang untuk bekerja.
- Setelah COE terbit, dokumen ini dikirim ke Indonesia untuk digunakan sebagai syarat pengajuan visa kerja di Kedutaan Besar Jepang.
- Ajukan visa kerja SSW di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang terdekat dengan melampirkan COE dan dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu proses persetujuan visa, biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen.
- Siapkan tiket dan keberangkatan setelah visa disetujui, biasanya dikoordinasikan oleh agen penyalur.
Tips Supaya Proses Lancar
Pastikan semua dokumen diterjemahkan dan dilegalisir sesuai ketentuan jika diminta, cek masa berlaku paspor jauh jauh hari, dan selalu komunikasikan progres dengan agen penyalur resmi supaya tidak ada dokumen yang terlewat. Kesalahan kecil seperti data yang tidak konsisten antar dokumen bisa memperlambat proses persetujuan visa.
Selalu gunakan agen penyalur yang terdaftar resmi di P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) untuk menghindari risiko penipuan selama proses pengurusan dokumen dan visa.